Yang diikuti oleh perangkat daerah terkait yaitu :
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang
- Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang
- Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang
Penyusunan Raperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
