Ungaran (4/02/2020) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Di Jawa Tengah, Bupati Semarang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 440/000355 tentang Peningkatan Kedisiplinan Dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Semarang. Surat Edaran (SE) tersebut disampaikan kepada Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Badan Usaha Swasta, Lurah/Kepala Desa dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang.
Dalam Surat Edarang (SE) tersebut dijelaskan bahwa Gerakan “Jateng di Rumah Saja” dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan minggu tanggal 6 Februari dan 7 Februari 2021. Gerakan “Jateng di Rumah Saja” dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali sektor kesehatan (pelayanan kesehatan), kebencanaan, keamanan, energi (PLN,SPBU,SPBE), komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sedangkan kegiatan selain tersebut, diantaranya restoran/tempat makan minum, toko swalayan (minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket, adapun grosir yang berbentuk perkulakan), pertokoan, pusat perbelanjaan/mal, destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya, pusat rekreasi, tempat hiburan, karaoke, tampat olahraga, game online, warung internet serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumanan, dihentikan sementara. Adapun pasar rakyat kecil kecuali pasar hewan, dapat beroperasi dengan pembatasan waktu yaitu paling cepat pukul 01.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 12.00 Wib dengan pengetatan protokol kesehatan.
Dokumen Surat Edarannya dapat didownload melalui link dibawah ini :
Surat Edaran (SE) Bupati Semarang tentang Peningkatan Kedisiplinan Dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Semarang