Ungaran (19/08/2021) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyesuaian Produk Hukum Yang Terkait Kemudahan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Di Kabupaten Semarang. Rapat ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terhadap upaya-upaya yang harus dipersiapkan dan/atau dilaksanakan untuk percepatan penyesuaian produk hukum yang terkait kemudahan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan di Kabupaten Semarang. Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0008489 tentang Percepatan Penyesuaian Perizinan Berusaha Dan Produk Hukum Daerah Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun Perangkat Daerah yang hadir pada rapat ini adalah sebagai berikut :
- Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang.
- Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang.
- Bagian Organisai Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.
