Adapun draf Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah diprakarsai oleh Bagian Perekonomian Setda, Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia diprakarsai oleh Bagian Kesra Setda, Raperda tentang Izin Usaha Industri diprakarsai oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
Pada bulan Januari ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang telah melaksanakan rapat koordinasi terkait harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dengan melalui forum ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang melakukan koreksi dan klarifikasi terhadap draf Raperda yang diajukan ke Bagian Hukum tersebut.
Setelah raperda tersebut diharmonisasikan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang dilanjutkan dengan persiapan paparan Bupati.