Loading...
Detail Berita

Persetujuan Raperda Tentang Pencabutan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dipublikasikan pada: 30 December 2021, 09:51 WIB | Oleh: Admin

Persetujuan Raperda Tentang Pencabutan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji
Ungaran (30/12/2021) Setelah hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dari Gubernur Jawa Tengah telah sesuai dan Rapat Pansus X DPRD membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda Kabupaten Semarang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji disetujui menjadi Peraturan Daerah pada akhir tahun 2021.

 

Alat Aksesibilitas