Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Penyeledaian Tuntutan Kerugian Daerah; Informasi, Verifikasi, dan Pelaporan Hasil Verifikasi; Penyelesaian Penuntutan Kerugian Daerah; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Penagihan dan Penyetoran; Kadaluarsa; Penghapusan; Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;Keterkaitan Sanksi Tuntutan Kerugian Daerah dengan Sanksi Lainnya; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Nomor
2
Tahun
2021
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Subjek
GANTI KERUGIAN
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021 Nomor 2
Urusan Pemerintahan
Bidang Pemerintahan Umum
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Badan Keuangan Daerah
Penandatangan
MUNDJIRIN
Abstrak
-