Loading...

Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Penyeledaian Tuntutan Kerugian Daerah; Informasi, Verifikasi, dan Pelaporan Hasil Verifikasi; Penyelesaian Penuntutan Kerugian Daerah; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Penagihan dan Penyetoran; Kadaluarsa; Penghapusan; Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;Keterkaitan Sanksi Tuntutan Kerugian Daerah dengan Sanksi Lainnya; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Judul

Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Nomor

2

Tahun

2021

Singkatan Jenis

PERBUP

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

04 Januari 2021

Tanggal Pengundangan

04 Januari 2021

Subjek

GANTI KERUGIAN

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021 Nomor 2

Urusan Pemerintahan

Bidang Pemerintahan Umum

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Badan Keuangan Daerah

Penandatangan

MUNDJIRIN

Abstrak

-

Diunggah pada 29 Januari 2026
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Bupati ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas