Loading...

Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diberlakukan terhadap Pihak Yang Merugikan yang karena perbuatannya baik sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan Kerugian Daerah. Penghapusan penyebab kerugian daerah karena tertipu, tercuri, tertodong, terampok terhadap uang/BMD yang dalam pengurusannya (Pasal 10 ayat (2) huruf e). Dalam hal BMD yang rusak atau hilang terdapat dokumen penggunaan barang berupa surat penggunaan/surat pemanfaatan/berita acara serah terima maka Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dikenakan kepada pemegang dokumen penggunaan barang.

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Judul

Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Nomor

35

Tahun

2025

Singkatan Jenis

PERBUP

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

23 Oktober 2025

Tanggal Pengundangan

23 Oktober 2025

Subjek

GANTI KERUGIAN

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 35

Urusan Pemerintahan

Bidang Pemerintahan Umum

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Inspektorat Daerah

Penandatangan

NGESTI NUGRAHA

Abstrak
Diunggah pada 17 November 2025
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Bupati ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas