Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diberlakukan terhadap Pihak Yang Merugikan yang karena perbuatannya baik sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan Kerugian Daerah. Penghapusan penyebab kerugian daerah karena tertipu, tercuri, tertodong, terampok terhadap uang/BMD yang dalam pengurusannya (Pasal 10 ayat (2) huruf e). Dalam hal BMD yang rusak atau hilang terdapat dokumen penggunaan barang berupa surat penggunaan/surat pemanfaatan/berita acara serah terima maka Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dikenakan kepada pemegang dokumen penggunaan barang.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Nomor
35
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2025
Subjek
GANTI KERUGIAN
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 35
Urusan Pemerintahan
Bidang Pemerintahan Umum
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Inspektorat Daerah
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA