Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi Pokok Abstrak
-
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nomor
7
Tahun
2007
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2007
Subjek
KEDUDUKAN PROTOKOLER - KEUANGAN - DPRD
Sumber
LD Kabupaten Semarang Tahun 2007 Nomor 7
Urusan Pemerintahan
Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
-
Penandatangan
Hj. SITI AMBAR FATHONAH
Abstrak
-
Diunggah pada 11 November 2018