Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.669.089.939.300,00 (dua triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) bertambah sebesar Rp112.878.160.835,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp2.781.968.100.135,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu seratus tiga puluh lima rupiah).
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Nomor
5
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2025
Subjek
PERUBAHAN APBD 2025
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 5
Urusan Pemerintahan
Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Badan Keuangan Daerah
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA