Loading...

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.669.089.939.300,00 (dua triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) bertambah sebesar Rp112.878.160.835,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp2.781.968.100.135,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu seratus tiga puluh lima rupiah).

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Nomor

5

Tahun

2025

Singkatan Jenis

PERDA

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

07 Agustus 2025

Tanggal Pengundangan

07 Agustus 2025

Subjek

PERUBAHAN APBD 2025

Sumber

Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 5

Urusan Pemerintahan

Bidang Administrasi Keuangan Daerah

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Badan Keuangan Daerah

Penandatangan

NGESTI NUGRAHA

Abstrak
Diunggah pada 01 September 2025
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Daerah ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas