Peraturan Bupati Semarang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.669.089.939.300,00 (dua triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) bertambah sebesar Rp112.878.160.835,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp2.781.968.100.135,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu seratus tiga puluh lima rupiah).
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Nomor
20
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2025
Subjek
PENJABARAN PERUBAHAN APBD 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 20
Urusan Pemerintahan
Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Badan Keuangan Daerah
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA