Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Materi Pokok Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26).
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Nomor
7
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 September 2025
Tanggal Pengundangan
01 September 2025
Subjek
LIMBAH B3
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 7
Urusan Pemerintahan
Bidang Lingkungan Hidup
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Dinas Lingkungan Hidup
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA