Loading...

Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kriteria peserta, pendataan kepesertaan, pemutakhiran data kepesertaan, mekanisme pendaftaran kepesertaan, mekanisme pembayaran iuran kepesertaan pekerja renatan. Pendanaan untuk pembayaran Iuran Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berasal dari APBD, dana bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan rancangan kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Judul

Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Nomor

33

Tahun

2025

Singkatan Jenis

PERBUP

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

14 Oktober 2025

Tanggal Pengundangan

14 Oktober 2025

Subjek

JAMSOSTEK - PEKERJA RENTAN

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 33

Urusan Pemerintahan

Bidang Ketenagakerjaan

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Dinas Tenaga Kerja

Penandatangan

NGESTI NUGRAHA

Abstrak
Diunggah pada 11 November 2025
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Bupati ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas