Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kriteria peserta, pendataan kepesertaan, pemutakhiran data kepesertaan, mekanisme pendaftaran kepesertaan, mekanisme pembayaran iuran kepesertaan pekerja renatan. Pendanaan untuk pembayaran Iuran Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berasal dari APBD, dana bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan rancangan kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
Nomor
33
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2025
Subjek
JAMSOSTEK - PEKERJA RENTAN
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 33
Urusan Pemerintahan
Bidang Ketenagakerjaan
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Dinas Tenaga Kerja
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA