Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi Pokok Abstrak
-
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nomor
26
Tahun
2004
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
13 Desember 2004
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2004
Subjek
KEDUDUKAN PROTOKOLER - KEUANGAN - DPRD
Sumber
LD Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 45 Seri A Nomor 10
Urusan Pemerintahan
Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
-
Penandatangan
BAMBANG GURITNO
Abstrak
-
Diunggah pada 11 November 2018