Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 Tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Judul :Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Nomor Peraturan :4
Tahun Peraturan :1998
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :1998-03-17
Tanggal Pengundangan :1998-11-28
Sumber :Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1999 Seri B Nomor 6
Subjek :RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1980 tentang Sewa Wales, Aspal Sprayer dan Stone Crusher.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pemakaian Dan Pemeiharaan Gedung Dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Mendirikan Dan Menyewakan Kios Di Atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penimbangan Hewan Yang Dijual Belikan Di Pasar Hewan.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Pemakaian Dan Pemeliharaan Gedung Dan Lapangan Milik / Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
-  Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Sewa Rumah Dinas Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
- Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Urusan Pemerintahan :Bidang Pemerintahan Umum
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :
Penandatanganan :Drs. SOEDIJATNO
File Peraturan :Peraturan_Daerah_4_1998.pdf
Abstrak :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2021-03-10 11:27:06, Oleh : Bagian Hukum