TIM PENGLOLA JDIH KABUPATEN SEMARANG
Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dalam hal mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan dan mempublikasikan dokumen hukum dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati Semarang Nomor 41 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Semarang, perlu membentuk Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 180/0074/2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Semarang Nomor 180/0545/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Semarang Nomor 180/0074/2023 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum. Berikut susunan keanggotaan Tim Pengelola JDIH Kabupaten Semarang:
