STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN HUKUM
Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Inspektorat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 122 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang. Berikut ini struktur organisasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang:

STRUKTUR ORGANISASI JDIH KABUPATEN SEMARANG
Bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas dan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik.
Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingungannya.
Untuk itu maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 41 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Semarang, yang dimana organisasi JDIH Kabupaten Semarang terdiri atas: Pusat JDIH dan Anggota JDIH (Perangkat Daerah dan Desa/Kelurahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang).
Berikut ini struktur organisasi JDIH Kabupaten Semarang:
