Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang : Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Nomor Peraturan :7
Tahun Peraturan :2013
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :2013-04-23
Tanggal Pengundangan :2013-04-23
Sumber :Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 7
Subjek :IZIN - USAHA JASA KONSTRUKSI
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
- Dicabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Urusan Pemerintahan :Bidang Pekerjaan Umum
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :Dinas Pekerjaan Umum
Penandatanganan :MUNDJIRIN
File Peraturan :Peraturan_Daerah_7_2013.pdf
Abstrak :abstrak2013pd3322007
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2018-11-11 00:39:29, Oleh : Admin