Kategori Produk Hukum
Pencarian Produk Hukum
Evaluasi Desa Binaan Sadar Hukum Di Desa Wonokerto Kecamatan Bancak
Ungaran (09/06/2022) Dalam rangka menindaklanjuti Perka BPHN Nomor PHN.HN.0305-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta Surat Edaran Kepala BPHN Nomor.PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang bersama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Evaluasi Desa/ Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Wilayah Kabupaten Semarang. Jika hasil Evaluasi memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum dengan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan. Tujuan utama dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat.
Dibuat tanggal 2022-06-09 14:35:09, Oleh : Bagian Hukum