Pencarian Produk Hukum

Pendirian LKBH KORPRI Kabupaten Semarang

Pendirian LKBH KORPRI Kabupaten Semarang

(Ungaran/01/07/2022) Dalam rangka memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada Anggota KORPRI di Kabupaten Semarang maka Dewan Pengurus  KORPRI Kabupaten Semarang Periode Tahun 2022-2027 berencana mendirikan LKBH KORPRI yang dibentuk berdasarkan:
  1. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indosesia;
  2. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan di Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
  3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
  4. Peraturan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Nasional Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Konsltasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI) serta Pendidikan Khusus Profesi Advokad (RKPA) bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota KORPRI
Untuk itu perlu diadakan rapat persiapan pendirian LKBH KORPRI yang membahas tentang:
  1. Susunan Kepengurusan LKBH KORPRI Tahun 2022-2027.
  2. Pembahasan SOP LKBH KORPRI.
Pembahasan Perjanjian Kerjassama LKBH dengan Praktisi Hukum yang ditunjuk

Dibuat tanggal 2022-07-07 13:48:50, Oleh : Bagian Hukum