Tupoksi Bagian Hukum
Tugas Pokok Bagian Hukum berdasarkan Perbup Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
1. TUGAS :
Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam menyusun kebijakan dibidang hukum.
2. FUNGSI
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan dibidang hukum;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Subbagian Perundang-undangan, Subbagian Bantuan Hukum, dan Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Produk Hukum.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. merumuskan program kerja dan anggaran Bagian Hukum;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. merumuskan kebijakan teknis bidang penyusunan produk hukum daerah, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi produk hukum;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Hukum;
e. merumuskan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bagian Hukum;
f. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBBAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum dibidang penyusunan perundang-undangan.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran dan anggaran Subbagian Perundang-undangan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang penyusunan perundang-undangan;
d. melaksanakan pengkajian produk hukum untuk penyusunan produk hukum daerah;
e. mengoordinasikan penyusunan dan melaksanakan penelitian penyusunan produk hukum daerah;
f. melaksanakan sosialisasi rancangan produk hukum daerah;
g. melaksanakan bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perundang-undangan;
i. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perundang-undangan;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM
TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum dibidang bantuan hukum.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Bantuan Hukum;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang bantuan hukum;
d. menghimpun, merekapitulasi, mengklasifikasikan laporan perselisihan, dan sengketa hukum;
e. melaksanakan inventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan produk hukum daerah;
f. melaksanakan pengkajian produk hukum terkait dengan perselisihan dan sengketa hukum;
g. melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat;
h. menyiapkan bahan dalam rangka pemberian bantuan hukum;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Bantuan Hukum;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Bantuan Hukum;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI PRODUK HUKUM
TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum dibidang dokumentasi dan informasi produk hukum.
PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Produk Hukum;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang dokumentasi dan informasi produk hukum;
d. melaksanakan pengadaan dokumen hukum;
e. menghimpun dan membuat daftar inventarisasi produk hukum daerah;
f. melaksanakan penggandaan produk hukum daerah;
g. melaksanakan penyebarluasan produk hukum daerah;
h. membuat abstrak produk hukum daerah;
i. melaksanakan pelayanan informasi produk hukum daerah kepada masyarakat dan instansi pemerintah yang membutuhkan produk hukum;
j. melaksanakan pembinaan terhadap anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH);
k. melaksanakan pengkajian produk hukum daerah terhadap produk hukum baru, lebih tinggi dan keserasian antar produk hukum daerah;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Produk Hukum;
m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Produk Hukum;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dibuat tanggal 2018-10-23 19:00:02, Oleh : Admin