Pencarian Produk Hukum

Penyelarasan Persetujuan Substansi Atas Raperda Tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023 - 2043

Penyelarasan Persetujuan Substansi Atas Raperda Tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023 - 2043

Ungaran (08/03/2023) Pimpinan dan Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang bertempat di Ruang Aspirasi Gedung C melaksanakan Rapat Pembahasan Penyelarasan Persetujuan Substansi atas Raperda tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023 - 2043 dari Kementerian ATR. Hadir dirapat tersebut : Wisnu Wahyudi (Ketua Komisi C Bidang Pembangunan); Isroatun (Wakil Ketua); Suradi, S.H., M.H., (Sekretaris); Anggota : (Wening Tyas Adi Nartani, S.Pd.; M. Badrudin As'ad, S.H.; M. Gunawan Tri Rahmadi, S.E.; Tarmuji; Fauzum Mahmudah; Bayu Himawan Ramantika S.T.); DPU; DLH; Barenlitbangda; Dinas Pertanian; Dishub; DPMPTSP; Bagian Hukum Setda & Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang diserahkan Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jendral Tata Ruang, pada hari Selasa 28 Februari 2023 di Jakarta. Kabupaten Semarang akan segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mengacu Peraturan Pengganti UU tentang Cipta Kerja & Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 dalam waktu 2 bulan dari terbitnya Persetujuan Substansi akan ditetapkan Peraturan Daerah. Dengan selesainya penetapan RTRW Kabupaten Semarang, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RTRW) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA).

Sumber IG : @dprd_kabsemarang

Dibuat tanggal 2023-03-09 08:41:43, Oleh : Bagian Hukum