Kategori Produk Hukum
Pencarian Produk Hukum
Peningkatan Kualitas Penyusunan Produk Hukum Daerah
Ungaran (26/10/2023) Dalam rangka menambah pengetahuan, pemahaman dan kemampuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun produk hukum sehingga dapat tercipta produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2023 dengan tema "Peningkatan Kualitas Penyusunan Produk Hukum Daerah".
Bertempat di Ruang Dharma Satya Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, kegiatan bimbingan teknis ini dibuka oleh Asistem Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Drs. Rudi Susanto, M.M mewakili Bupati Semarang. "Dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas serta kepastian Produk Hukum Daerah, kepada Pimpinan Perangkat Daerah dalam pengajuan nota dinas permohonan produk hukum daerah terutama yang berbentuk Peraturan Bupati yang akan dijadikan dasar kegiatan agar dilaksanakan jauh hari sebelum kegiatan dilaksanakan karena sebelum penetapan oleh Bupati, harus dimohonkan proses pengharmonisasian ke Kementerian Hukum dan HAM dan juga fasilitasi serta evaluasi kepada Gubernur. Apabila proses harmonisasi dan fasilitasi tidak dilalui maka Produk Hukum Daerah menjadi cacat secara formil" pesan beliau dalam sambutannya. Diharapkan setelah kegiatan bimbingan teknis ini akan terwujud pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Dibuat tanggal 2023-10-26 08:07:05, Oleh : Bagian Hukum
Bertempat di Ruang Dharma Satya Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, kegiatan bimbingan teknis ini dibuka oleh Asistem Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Drs. Rudi Susanto, M.M mewakili Bupati Semarang. "Dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas serta kepastian Produk Hukum Daerah, kepada Pimpinan Perangkat Daerah dalam pengajuan nota dinas permohonan produk hukum daerah terutama yang berbentuk Peraturan Bupati yang akan dijadikan dasar kegiatan agar dilaksanakan jauh hari sebelum kegiatan dilaksanakan karena sebelum penetapan oleh Bupati, harus dimohonkan proses pengharmonisasian ke Kementerian Hukum dan HAM dan juga fasilitasi serta evaluasi kepada Gubernur. Apabila proses harmonisasi dan fasilitasi tidak dilalui maka Produk Hukum Daerah menjadi cacat secara formil" pesan beliau dalam sambutannya. Diharapkan setelah kegiatan bimbingan teknis ini akan terwujud pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.