Pencarian Produk Hukum

Persetujuan 2 Raperda Menjadi Perda

Persetujuan 2 Raperda Menjadi Perda

Ungaran, 13 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka :
1. Persetujuan 2 Raperda menjadi Perda tentang :
a. Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
b. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun 2024.
3. Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Kabupaten Semarang Tahun 2025.

Sumber : @dprd_kabsemarang

Dibuat tanggal 2024-08-13 08:15:35, Oleh : Bagian Hukum