Rapat Koordinasi Penyusunan Propemperda Tahun 2025
Ungaran, 21 Agustus 2024, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.