Rabu 14 Februari 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 6 Februari 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, maka bersama ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Semarang bahwa Hari Rabu, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak. Dihimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menggunakan hak suara pada hari pemungutan suara dimaksud. Bagi Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti pelayanan kesehatan, ketertiban dan keamanan, kebersihan kota dan sebagainya, diharapkan agar Para Pimpinan Perangkat Daerah dapat mengatur penugasan pegawai/ pembagian tugas pada hari Libur Nasional tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dibuat tanggal 2024-12-13 10:50:07, Oleh : Bagian Hukum