Kategori Peraturan
Kategori Monografi
Kategori Artikel
Kategori Putusan
Kategori Dokumen Langka
Pencarian Dokumen
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang Wajib LHKPN

Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah:
a. Pejabat Negara;
b. Pejabat Tinggi Pratama;
c. Pejabat Administrator;
d. Lurah;
e. Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD pada Inspektorat;
f. Direksi/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah;
g. Staf Khusus;
h. Pejabat Pelaksana Ajudan; dan
i. Kepala Desa.