Kategori Peraturan
Kategori Monografi
Kategori Artikel
Kategori Putusan
Kategori Dokumen Langka
Pencarian Dokumen
Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atatu kegiatan memproduksi, menjual, megiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dan spesies lainnya, termasuk rokok elektrik dan shisa atau sintesisnya.
Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ada di Kabupaten Semarang terdiri atas:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan*.
*Contoh tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan adalah pusat perbelanjaan, mal, pasar serba ada, hotel, terminal bus, stasiun, halte.