Kategori Artikel
Kategori Dokumen Langka
Pencarian Dokumen

27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai libur nasional.

Dibuat tanggal 2024-12-20 10:59:28, Oleh : Bagian Hukum