Penyelarasan Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur

Ungaran, 24 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang melaksanakan rapat Penyelarasan Raperda Hasil Fasilitasi dari Gubernur bersama perangkat daerah tentang :
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Pengelolaan Tempat Pemakaman
3. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Proses pembahasan hari ini dilakukan dengan cermat & memperhatikan masukan dari pihak terkait.
Rapat Penyelarasan Raperda Hasil Fasilitasi dari Gubernur ini digelar di :
1. Ruang Rapat Komisi C gedung F lantai 1 dipimpin oleh M.Jauhari Mahmud, S. HI (Pansus XII).
2. Ruang Rapat Aspirasi gedung C lantai 1 dipimpin oleh Sudarjak Agus Kasworo, S. Hut. (Pansus XIII).
3. Ruang Rapat Banggar gedung B lantai 2 dipimpin oleh H. Said Riswanto, S. T. & Hj. Isroatun, S. H., M. H.(Pansus XIV).
Rapat hari ini dilaksanakan dengan tujuan menghasilkan kesepakatan bersama terkait dengan rekomendasi tersebut. Dari mulai aspek administrasi, teknis hingga implikasi hukum.
Sumber : DPRD Kabupaten Semarang