Kategori Artikel
Kategori Dokumen Langka
Pencarian Dokumen

Persetujuan Raperda Menjadi Perda

Persetujuan Raperda Menjadi Perda

Ungaran, 31 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, setujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda tentang :
1.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.Pengelolaan Tempat Pemakaman.
3.Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Rapat dipimpin oleh Bondan Marutohening (Ketua DPRD Kabupaten Semarang).
Dihadiri Para Wakil Ketua, Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Bupati, Wakil Bupati Semarang, Forkopimda, Sekda Kabupaten Semarang, Kepala OPD, Sekwan dan jajarannya, Para Pejabat Setda Kabupaten Semarang serta Camat se-Kabupaten Semarang.

Mengawali agenda persetujuan Raperda menjadi Perda. Pimpinan rapat mempersilakan Ketua Pansus XII atau yang mewakili untuk menyampaikan laporannya, laporan dibacakan oleh M. Jauhari Mahmud, S. HI.
Kemudian dilanjut Pasus XIII yg dibacakan oleh Agus Budiyono dan terakhir laporan Pansus XIV yang dibacakan oleh Hj. Isroatun, S. H., M. H.

Usai pembacaan laporan, Pimpinan Rapat meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang hadir.
Ketiga Raperda tersebut pada hari ini disidangkan dan sudah mendapatkan persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kabupaten Semarang.

Sumber: DPRD Kabupaten Semarang

Dibuat tanggal 2025-01-31 08:13:17, Oleh : Bagian Hukum