Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1446 H

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/001594 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah/Tahun 2025 Masehi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, pengaturan hari kerja dan jam kerja ASN terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja.
2. Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta memberlakukan 6 hari kerja.
Jumlah jam kerja efektif bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1446 H/Tahun 2025 Masehi, baik yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja adalah harus memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif yakni 32 Jam, 30 Menit dalan 1 Minggu tidak termasuk jam istirahat. Dan jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja Khusus diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yakni minimal 32 Jam, 30 Menit dalam 1 Minggu tidak termasuk jam istirahat.