Monev Pengelolaan JDIH Kabupaten Semarang Tahun 2025

Ungaran, 6 Maret 2025, Dalam rangka pembinaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Pusat JDIH di Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Semarang pada tahun 2025.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap pengelolaan JDIH di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang dan JDIH Desa Pabelan Kecamatan Ambarawa.
Penilaian pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terhadap anggota JDIH ini merupakan bentuk apresiasi kepada anggota JDIH di Wilayah Jawa Tenah yang telah melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan JDIH serta sebagai upaya meningkatkan Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah.
Adapun aspek-aspek yang menjadi indikator penilaian JDIH pada Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
1. Aspek Organisasi
2. Aspek Sumber Daya Manusia
3. Aspek Koleksi Dokumentasi Hukum
4. Aspek Teknis Pengelolaan
5. Aspek Sarana Prasarana
6. Aspek Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
7. Pengembangan JDIH (Sosialisasi/ Promosi JDIH, Penguatan Organisasi dan Kerja Sama, Penilaian Komitmen Pimpinan dan Inovasi)