Aturan Terbaru Penggunaan Pakaian Dinas Harian Bagi ASN

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/002723 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Dan Perangkat Desa Serta Pakaian Kerja Harian Tenaga Outsourcing/Alih Daya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, jadwal dan jenis Pakaian Dinas Harian (PDH):
1. Hari Senin dan Selasa : Pakaian Dinas Harian Khaki
2. Hari Rabu : Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih
3. Hari Kamis : Pakaian Dinas Harian Batik Candi Gedong Songo
4. Hari Jumat : Pakaian Olahraga (saat senam) dan Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik.
5. Hari Sabtu : Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik (bagi ASN yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja).
Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2025. Simak selengkapnya pada tautan : s.id/eqVIa