Pencarian Produk Hukum

Perpanjangan PPKM Di Kabupaten Semarang

Perpanjangan PPKM Di Kabupaten Semarang

Ungaran (26/01/2020) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Semarang terhadap pelaksanaan Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Semarang, bahwa pengendalian dan penanganan COVID-19 belum menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap penurunan tingkat kasus aktif terkonfirmasi positif COVID-19 dan pelanggaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan masih cukup tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Semarang. Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, meliputi :
  1. Pembatasan di lingkungan tempat kerja / perkantoran adalah dengan menerapakan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Pembatasan di lingkungan satuan pendidikan adalah dengan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line.
  3. Pembatasan kegiatan di sektor esensial bidang kesehatan adalah tetap beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Pembatasan kegiatan di sektor esensial bidang energi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, konstruksi, pelayanan dasar, industri dan pasar tradisional tetap beroperasi 100% sesuai jam operasional yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  5. Pembatasan kegiatan operasional restoran/rumah makan, baik formal maupun informal dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. kegiatan makan/minum di tempat sebesar 25% sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  2. di atas pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB hanya melayani pesan antar/pesan bawa pulang.
  3. penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  1. Pembatasan kegiatan operasional toko swalayan (minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan), pertokoan dan pusat perbelanjaan/mall dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  2. penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. kegiatan keagamaan yang bersifat rutin dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 505 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. kegiatan keagamaan yang bersifat mengumpulkan massa ditunda pelaksanaannya.
  1. Pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan kegitan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan antara lain pesta pernikahan, hajatan, pentas senin dan hiburan, dengan dihentikan sementara.
  2. Pembatasan kegiatan di sektor transportasi umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. kapasitas penumpang paling banyak 50%.
  2. penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  1. Pembatasan kegiatan di sektor destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. daya tarik wisata melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB.
  2. usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas normal.

Dibuat tanggal 2021-01-27 08:50:37, Oleh : Bagian Hukum