Pencarian Produk Hukum

Persetujuan Raperda Tentang Pencabutan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Persetujuan Raperda Tentang Pencabutan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ungaran (30/12/2021) Setelah hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dari Gubernur Jawa Tengah telah sesuai dan Rapat Pansus X DPRD membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda Kabupaten Semarang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji disetujui menjadi Peraturan Daerah pada akhir tahun 2021.

 

Dibuat tanggal 2021-12-30 09:51:39, Oleh : Bagian Hukum