Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 Tentang : Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Judul :Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
Nomor Peraturan :13
Tahun Peraturan :1998
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :1998-09-30
Tanggal Pengundangan :1999-05-03
Sumber :Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1999
Subjek :RETRIBUSI - PARKIR - TEPI JALAN UMUM
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 34 Tahun 1995 tentang Retribusi Parkir.
- Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Urusan Pemerintahan :Bidang Perhubungan
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :
Penandatanganan :Drs. SOEDIJATNO
File Peraturan :Peraturan_Daerah_13_1998.pdf
Abstrak :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2021-02-19 10:24:47, Oleh : Bagian Hukum