Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 Tentang : Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Judul :Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
Nomor Peraturan :10
Tahun Peraturan :1998
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :1998-03-17
Tanggal Pengundangan :1999-03-08
Sumber :Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1999
Subjek :RETRIBUSI - IZIIN - HASIL HUTAN IKUTAN
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah, maka ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu Rakyat / Milik, Dan Kayu Bongkaran Bangunan.
Urusan Pemerintahan :Bidang Kehutanan
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :
Penandatanganan :Drs. SOEDIJATNO
File Peraturan :Peraturan_Daerah_10_1998.pdf
Abstrak :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2021-02-22 09:31:45, Oleh : Bagian Hukum