Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 1995 Tentang : Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa
Nomor Peraturan :35
Tahun Peraturan :1995
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :0000-00-00
Tanggal Pengundangan :0000-00-00
Sumber :-
Subjek :-
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Agustus 1996.
  • Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa.
  • Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata, Obyek Dan Daya Tarik Wisata Di Kabupaten Semarang.
Urusan Pemerintahan :-
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :-
Penandatanganan :-
File Peraturan :Peraturan_Daerah_35_1995.pdf
Abstrak :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2021-03-19 08:23:55, Oleh : Bagian Hukum