Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang : Perijinan Penyelenggaraan Reklame Dan Pajak Reklame

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Perijinan Penyelenggaraan Reklame Dan Pajak Reklame
Nomor Peraturan :7
Tahun Peraturan :1995
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :0000-00-00
Tanggal Pengundangan :0000-00-00
Sumber :-
Subjek :-
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Desember 1996.
  • Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3/PD/1956 tentang Pembuatan Reklame Dan Pemungutan Serta Penagihan Pajak Reklame.
  • Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5/PD/1965 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Untuk Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tentang Pembuatan Reklame Dan Pemungutan Serta Penagihan Pajak Reklame.
  • Mencabut Peraturan Daerah Nomor 7/PD/1966 tentang Mengubah Untuk Yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tentang Pembuatan Reklame Dan Pemungutan Serta Penagihan Pajak Reklame.
  • Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3/PD/1972 tentang Mengubah Untuk yang Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tentang Pembuatan Reklame Dan Pemungutan Serta Penagihan Pajak Reklame.
  • Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1977 tentang Mengubah Untuk Yang Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tentang Pembuatan Reklame Dan Pemungutan Serta Penagihan Pajak Reklame.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Yang Kelima Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tentang Pembuatan Reklame Dan Pemungutan Serta Penagihan Pajak Reklame.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1983 tentang Mengubah Untuk Yang Keenam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tentang Pembuatan Reklame Dan Pemungutan Serta Penagihan Pajak Reklame.
  • Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame.
Urusan Pemerintahan :-
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :-
Penandatanganan :-
File Peraturan :Peraturan_Daerah_7_1995.pdf
Abstrak :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2021-04-20 11:55:03, Oleh : Bagian Hukum