Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 Tentang : Pasar
Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :
Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :
Kabupaten Semarang
Judul :
Pasar
Nomor Peraturan :
5
Tahun Peraturan :
1988
Singkatan Jenis Peraturan :
PERDA
Instansi :
Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :
Ungaran
Tanggal Penetapan :
0000-00-00
Tanggal Pengundangan :
0000-00-00
Sumber :
-
Subjek :
-
Status Akhir :
Tidak Berlaku
Catatan Status :
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1/Pd/1961 tentang Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4/Pd/1963 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1/Pd/1961 Tentang Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5/Pd/1966 tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1/Pd/1961 Tentang Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5/Pd/1974 tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1/Pd/1961 Tentang Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pasar.