Kategori Artikel
Kategori Dokumen Langka
Pencarian Dokumen

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan

Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen :Peraturan Daerah
Judul :Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan
Nomor :5
Tahun :1994
Singkatan Jenis :PERDA
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :0000-00-00
Tanggal Pengundangan :0000-00-00
Subjek :-
Sumber :-
Status :Tidak Berlaku
Catatan Status :
  • Mencabut Peraturan Daerah Daerah Tingkat Ke-II Semarang Nomor 5/Pd/60 tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8/Pd/66 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Semarang Tentang Peraturan Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Semarang.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7/Pd/74 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Pajak Potong Hewan.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1987 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5/Pd/60 Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Hewan.
  • Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Yang Mengatur Tentang Pajak Daerah Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.
Urusan Pemerintahan :-
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
Lokasi :Bagian Hukum
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :-
Penandatanganan :-
File Peraturan :Perda_5_1994.pdf
Abstrak :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2021-11-17 09:53:31, Oleh : Bagian Hukum