Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang : Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
Nomor Peraturan :5
Tahun Peraturan :2023
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :2023-02-08
Tanggal Pengundangan :2023-02-08
Sumber :LD Kabupaten Semarang Tahun 2023 Nomor 5
Subjek :PENDIDIKAN KEAGAMAAN - NONFORMAL
Status Akhir :Berlaku
Catatan Status :
Urusan Pemerintahan :Bidang Pendidikan
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Semarang
Penandatanganan :NGESTI NUGRAHA
File Peraturan :2023pd3322005.pdf
Abstrak :abstrak2023pd3322005
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2023-02-22 14:15:41, Oleh : Bagian Hukum