Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang
Nomor Peraturan :10
Tahun Peraturan :2013
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :2013-05-17
Tanggal Pengundangan :2013-05-17
Sumber :Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 10
Subjek :SOTK - DINAS DAERAH
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :
  • Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang.
  • Mencabut Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf i dan ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g dan ayat (2), Pasal 8 sampai dengan Pasal Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h dan ayat (2), Pasal 12 sampai dengan Pasal Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h dan ayat (2), Pasal 16 sampai dengan Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 24 sampai dengan Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 44 sampai dengan Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hurud e, huruf g dan ayat (2), Pasal 48 sampai dengan Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, hurud b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan ayat (2), Pasal 52 sampai dengan Pasal 54, Pasal 56 sampai dengan Pasal 64, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
  • Mencabut Pasal 3 ayat (1) huruf h, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pasal 23 ayat (1) huruf f, Pasal 43 ayat (1) huruf f, Pasal 47 ayat (1) huruf f, Pasal 51 ayat (1) huruf h, Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
Urusan Pemerintahan :Bidang Pemerintahan Umum
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :Bagian Organisasi
Penandatanganan :MUNDJIRIN
File Peraturan :Peraturan_Daerah_10_2013.pdf
Abstrak :abstrak2013pd3322010
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2018-11-11 00:39:29, Oleh : Admin