Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang : Bangunan Gedung

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :
Judul :Bangunan Gedung
Nomor Peraturan :2
Tahun Peraturan :2015
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :0000-00-00
Tanggal Pengundangan :0000-00-00
Sumber :-
Subjek :-
Status Akhir :Berlaku
Catatan Status :
  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 6 April 2015.
  • Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang  Izin Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
  • Penjelasan 66 halaman.
  • Lampiran 11 halaman.
Urusan Pemerintahan :-
Bidang Hukum :-
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Kabupaten Semarang
Pemrakarsa :-
Penandatanganan :-
File Peraturan :Peraturan_Daerah_2_2015.pdf
Abstrak :
  • Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.  Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.  Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung mengamanahkan setiap pemerintahan daerah wajib mempunyai peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung;sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
  • Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009 ; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No.24 Tahun 1997; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERMEN PU No. : 29 /Prt/M/2006; PERMEN PU No. 30/Prt/M/2006; PERMEN PU No.  24 Tahun 2007; PERMEN PU No. 25 Tahun 2007; PERMEN PU No. 26 Tahun 2007; PERMEN PU No. 24 Tahun 2008; PERMEN PU No. 14 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2010; PERDAPROV JATENG No. 6 Tahun 2010; PERDAPROV JATENG No. 11 Tahun 2004; PERDAPROV JATENG No. 9 Tahun 2004; PERDAPROV JATENG No.  16 Tahun 2014; PERDAKAB SEMARANG No. 16 Tahun 2006; PERDAKAB SEMARANG No. 6 Tahun 2011; PERDAKAB SEMARANG No. 3 Tahun 2012.
  • Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Bangunan  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RDTR / RTBL. Penetapan fungsi bangunan gedung meliputi bangunan gedung fungsi hunian, bangunan gedung fungsi keagamaan, bangunan gedung fungsi usaha, bangunan gedung fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung fungsi khusus dan bangunan gedung lebih dari satu fungsi. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. persyaratan tata bangunan meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung dan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan. Penyelenggaraan bangunan gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan,  pelestarian, dan pembongkaran. Permohonan IMB disampaikan kepada bupati dengan dilampiri persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran bangunan gedung  dan/atau  instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan oleh SKPD yang membidangi penyelenggaraan bangunan gedung atas dasar permintaan   pemilik/pengguna bangunan gedung untuk Bangunan gedung yang telah selesai pelaksanaan konstruksinya atau untuk perpanjangan SLF bangunan gedung yang   telah pernah memperoleh SLF. Bangunan gedung wajib dilengkapi dengan SLF dengan kriteria jumlah penghuni dan / atau daya tampung pengunjung lebih dari 500 (lima ratus) orang, luas lantai lebih dari 5000 (lima ribu ) m2; dan / atau ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai. TABG  dibentuk dan ditetapkan oleh bupati dan harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat terdiri atas pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, pemberian masukan kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang bangunan gedung, penyampaian  pendapat  dan  pertimbangan  kepada instansi yang   berwenang terhadap penyusunan RTBL, rencana  teknis bangunan tertentu dan kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan pengajuan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu,  merugikan dan/atau membahayakan kepentingan umum ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2018-11-11 00:39:29, Oleh : Admin