Abstrak : |
- Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung mengamanahkan setiap pemerintahan daerah wajib mempunyai peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung;sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009 ; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No.24 Tahun 1997; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERMEN PU No. : 29 /Prt/M/2006; PERMEN PU No. 30/Prt/M/2006; PERMEN PU No. 24 Tahun 2007; PERMEN PU No. 25 Tahun 2007; PERMEN PU No. 26 Tahun 2007; PERMEN PU No. 24 Tahun 2008; PERMEN PU No. 14 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2010; PERDAPROV JATENG No. 6 Tahun 2010; PERDAPROV JATENG No. 11 Tahun 2004; PERDAPROV JATENG No. 9 Tahun 2004; PERDAPROV JATENG No. 16 Tahun 2014; PERDAKAB SEMARANG No. 16 Tahun 2006; PERDAKAB SEMARANG No. 6 Tahun 2011; PERDAKAB SEMARANG No. 3 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RDTR / RTBL. Penetapan fungsi bangunan gedung meliputi bangunan gedung fungsi hunian, bangunan gedung fungsi keagamaan, bangunan gedung fungsi usaha, bangunan gedung fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung fungsi khusus dan bangunan gedung lebih dari satu fungsi. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. persyaratan tata bangunan meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung dan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan. Penyelenggaraan bangunan gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Permohonan IMB disampaikan kepada bupati dengan dilampiri persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran bangunan gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan oleh SKPD yang membidangi penyelenggaraan bangunan gedung atas dasar permintaan pemilik/pengguna bangunan gedung untuk Bangunan gedung yang telah selesai pelaksanaan konstruksinya atau untuk perpanjangan SLF bangunan gedung yang telah pernah memperoleh SLF. Bangunan gedung wajib dilengkapi dengan SLF dengan kriteria jumlah penghuni dan / atau daya tampung pengunjung lebih dari 500 (lima ratus) orang, luas lantai lebih dari 5000 (lima ribu ) m2; dan / atau ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai. TABG dibentuk dan ditetapkan oleh bupati dan harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat terdiri atas pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, pemberian masukan kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang bangunan gedung, penyampaian pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan RTBL, rencana teknis bangunan tertentu dan kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan pengajuan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan dan/atau membahayakan kepentingan umum ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
|