Catatan Status : |
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang.
- Mencabut Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf i dan ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g dan ayat (2), Pasal 8 sampai dengan Pasal Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h dan ayat (2), Pasal 12 sampai dengan Pasal Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h dan ayat (2), Pasal 16 sampai dengan Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 24 sampai dengan Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 44 sampai dengan Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hurud e, huruf g dan ayat (2), Pasal 48 sampai dengan Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, hurud b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan ayat (2), Pasal 52 sampai dengan Pasal 54, Pasal 56 sampai dengan Pasal 64, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang.
- Mencabut Pasal 1, Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 8, angka 9, angka 10 dan huruf d, Pasal 3 sampai dengan Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 20 sampai dengan Pasal 26, Pasal 39 sampai dengan Pasal 54, Pasal 56 sampai dengan Pasal 64, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Semarang.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Semarang.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang.
- Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
- Diubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
|