Loading...
Detail Berita

Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1447 H

Dipublikasikan pada: 19 February 2026, 00:00 WIB | Oleh: Admin

Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1447 H

Menyambut bulan Ramadhan 1447 Hijriah / Tahun 2026 Masehi, Bupati Semarang menetapkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/02651 Tahun 2026 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah / Tahun 2026 Masehi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk melaksanakan ketentuan hari kerja dan jam kerja pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah / Tahun 2026 Masehi. Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang ini bertujuan untuk tetap menjaga produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah / Tahun 2026 Masehi.

Jumlah jam kerja efektif bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 H / Tahun 2026 Masehi, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja adalah harus memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif yakni minimal / paling sedikit 32 ( tiga puluh dua ) Jam, 30 ( tiga puluh) Menit dalam 1 ( satu ) Minggu tidak termasuk jam istirahat, dan jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB.

Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja Khusus diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing - masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yakni minimal / paling sedikit 32 (tiga puluh dua) Jam, 30 ( tiga puluh ) Menit dalam 1 ( satu ) Minggu tidak termasuk jam istirahat.

Alat Aksesibilitas