Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Akuntasi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :
* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2020-11-10 10:10:23, Oleh : Bagian Hukum