Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1997 Tentang : Pajak Penerangan Jalan

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Pajak Penerangan Jalan
Nomor Peraturan :15
Tahun Peraturan :1997
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :0000-00-00
Tanggal Pengundangan :0000-00-00
Sumber :-
Subjek :-
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pajak Penerangan Jalan.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
  • Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
  • Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Urusan Pemerintahan :-
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :-
Penandatanganan :-
File Peraturan :Perda_15_1997.pdf
Abstrak :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2021-09-27 14:59:49, Oleh : Bagian Hukum