Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang : Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Nomor Peraturan :2
Tahun Peraturan :2018
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :2018-02-12
Tanggal Pengundangan :2018-02-12
Sumber :LD Kabupaten Semarang Tahun 2018 Nomor 2
Subjek :PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :- Mencabut  Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- Dicabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendirian, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Urusan Pemerintahan :Bidang Perdagangan
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan
Penandatanganan :MUNDJIRIN
File Peraturan :Perda_2_2018.pdf
Abstrak :abstrak2018pd3322002
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2019-05-28 08:43:11, Oleh : Bagian Hukum