Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal Berupa Pemberian Bantuan Pendanaan Bagi Tenaga Pendidik
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan Ketentuan Umum; Sasaran Bantuan; Bentuk Bantuan; Kriteria Penerima Bantuan; Mekanisme Pemberian Bantuan; Sumber Dana; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal Berupa Pemberian Bantuan Pendanaan Bagi Tenaga Pendidik
Nomor
6
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2025
Subjek
PENDIDIKAN KEAGAMAAN NONFORMAL - TENAGA PENDIDIK
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 6
Urusan Pemerintahan
Bidang Pendidikan
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA