Loading...

Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal Berupa Pemberian Bantuan Pendanaan Bagi Tenaga Pendidik

Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan Ketentuan Umum; Sasaran Bantuan; Bentuk Bantuan; Kriteria Penerima Bantuan; Mekanisme Pemberian Bantuan; Sumber Dana; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Judul

Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal Berupa Pemberian Bantuan Pendanaan Bagi Tenaga Pendidik

Nomor

6

Tahun

2025

Singkatan Jenis

PERBUP

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

11 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

11 Maret 2025

Subjek

PENDIDIKAN KEAGAMAAN NONFORMAL - TENAGA PENDIDIK

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 6

Urusan Pemerintahan

Bidang Pendidikan

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Bagian Kesejahteraan Rakyat

Penandatangan

NGESTI NUGRAHA

Abstrak
Diunggah pada 17 April 2025
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Bupati ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas